
Perkembangan dunia usaha yang semakin pesat mengakibatkan persaingan semakin ketat, sehingga para pengusaha harus berpikir lebih kreatif demi mendapatkan atensi yg lebih baik dari konsumen. Termasuk dalam bidang f&b dimana para pelaku usaha kuliner juga terus mengembangkan ide mulai dari mempercantik penampilan menu hingga promosi di berbagai platform social media. Dengan datangnya pandemi maka beberapa peraturan diterapkan misalnya larangan untuk berjualan hingga jam tertentu dan pembatasan jumlah pengunjung sehingga hal ini dapat berakibat merosotnya jumlah konsumen. Sudah menyewa tempat besar dengan biaya mahal bisa menjadi mubazir, tentu akan berat dirasakan oleh pengusaha kuliner. Salah satu cara untuk menekan biaya sewa tempat yg mahal bisa dilakukan dengan menggunakan sebuah kendaraan yg dimodifikasi khusus menjadi restoran bergerak yg disebut dengan istilah food truck.
Foodtruck yg diserap dari bahasa asing awalnya adalah menggunakan truk yg dimodifikasi sedimikian rupa agar bisa membawa berbagai peralatan dapur yg terintegrasi di dalamnya dengan tujuan memudahkan melayani konsumen dan bisa berpindah-pindah tempat dengan mudah. Tetapi dengan perkembangannya dari waktu ke waktu dan alat masak kini jauh lebih praktis maka banyak orang yg menggunakan kendaraan kecil yg dimodifikasi, bahkan ada juga yg mengubah kendaraan penumpang hanya pada bagian belakang untuk berjualan makanan ringan ataupun kopi. Di Indonesia sendiri sudah mulai banyak bermunculan, dengan ragam variasi kendaraan ada yg dari truk engkel, pickup / mobil box, bahkan VW combi. Banyak juga pengguna foodtruck VW combi di Indonesia, meskipun terlihat unik dan menarik tetapi ini sebenarnya melanggar aturan resmi, karena menggunakan basis kendaraan penumpang bukan mobil barang. Beda halnya jika hanya digunakan sebagai pajangan seperti di mall atau cafe tentu tidak masalah, tetapi jika digunakan di jalan raya maka bisa menimbulkan masalah.
Memodifikasi kendaraan menjadi food truck tidak bisa dilakukan sembarangan, setiap produk yang dibuat harus mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kementrian perhubungan dan untuk izinnya sebagai karoseri harus mengantongi Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) dari kendaraan yg akan dimodifikasi. Basis kendaraan yang diizinkan haruslah dari tipe mobil barang, tidak bisa dari tipe kendaraan penumpang karena izin food-truck akan berubah menjadi mobil pelayanan niaga. Beberapa contoh tipe kendaraan yang bisa dimodif antara lain Daihatsu Granmax Pickup dan Blind Van, Isuzu Traga, Isuzu Elf NLR, Mitsubishi FE 71, DFSK Supercab, Isuzu New Carry dan lain sebagainya.
SKRB ini bisa diibaratkan sebagai IMB jika disetarakan dengan rumah, dimana menjadi acuan dari workshop untuk memodifikasi dengan ukuran maksimal yang telah ditetapkan oleh kemenhub, serta berat maksimal modif yang telah ditentukan. Ukuran sangat dilarang melebihi dari batas maksimal dan jika dilanggar maka konsekuensinya cukup besar bagi pihak karoseri. Setiap mobil yang telah selesai dimodifikasi akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak dinas perhubungan (Dishub) wilayahnya masing-masing, seperti di tempat kami dari wilayah UPTD Banten. Dishub akan mengukur dimensi serta menimbang berat dari mbl yg sudah selesai dibuat dan jika lolos sesuai SKRB maka pengajuan akan diteruskan ke Kemenhub untuk diterbitkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dimana surat tsb akan menjadi lampiran perubahan di samsat dan juga untuk persyaratan pendaftaran KIR.
Untuk bisa mendapatkan izin tsb di atas, pihak karoseri harus memiliki perusahaan resmi dan juga izin karoseri dari Dinas Perhubungan setempat, sehingga bengkel yang tidak terdaftar resmi tidak akan bisa mengajukan izin tersebut. Anda wajib menanyakan apakah izin dari mbl yg akan anda modif tersedia apa tidak, dan apakah bisa diajukan apa tidak, karena tipe dari kendaraan keluaran tahun lama sering tidak bisa diajukan izinnya, sebaiknya menggunakan kendaraan jenis baru yang berusia kisaran 5 tahun ke bawah sehingga kemungkinan besar izin SKRB bisa diajukan. Selain itu penggunaan kendaraan tahun muda tentu akan memudahkan penggunanya karena mesin masih sehat dan spare part mudah didapatkan, sehingga foodtruk akan jarang rusak dan bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk menghasilkan profit.
Kami dari PT. Seido Mitra Abadi sebagai Karoseri Foodtruck yang berdomisi di Tangerang melayani konsumen yang ingin memiliki usaha di bidang F&B menggunakan mobil seperti ini, banyak kemudahan yang akan didapat antara lain bisa mengikuti event, melayani catering panggilan dan mudah berpindah tempat. Berbeda dengan cafe yang hanya bisa menetap di 1 tempat, mobil toko akan dengan mudah berpindah tempat jika dirasa area jualannya sepi. Anda bisa berjualan di area Car Free Day (CFD) misalnya dengan berangkat sangat pagi. Bermodal kendaraan yang dimodifikasi sedimikian rupa, serta dilengkapi lampu penerangan akan menjadikannya lebih banyak dilihat konsumen sehingga orang akan tertarik untuk datang dan mencoba membeli, jadi kemaslah produk yg anda jual dengan baik dan harga yang wajar sehingga konsumen tertarik untuk membeli dagangan Anda.
Karoseri Food Truck kami didukung dengan teknisi yang berpengalaman di bidangnya, dilengkapi dengan dapur dari bahan stainless steel menjadikan tampilah lebih mewah serta masuk ke persyaratan food grade. Jika kelak diminta untuk melengkapi izin restoran bergerak maka sudah memenuhi persyaratannya tinggal melengkapi dokumen perizinan lainnya sebagai restoran. Dengan persaingan yang lebih ketat di era modern ini, maka sudah selayaknya harus menyajikan menu yang menarik serta rasa yang lezat sehingga akan menjadikan konsumen melakukan “repeat order” agar kelangsungan usaha klien bisa berjalan seterusnya.
